SIPKD Kabupaten Buleleng

  • Sekilas Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)
SIPKD adalah  aplikasi terstruktur dan terintegrasi yang digunakan sebagai alat untuk membantu meningkatkan efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel. SIPKD adalah wujud nyata dari Departemen Dalam Negeri dalam lingkup pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka penguatan persamaan persepsi dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan berbagai peraturan perundang-undangan dalam bentuk sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka memperkenalkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah PT. USADI sebagai Konsultan yang ditunjuk oleh Departeman Dalam Negeri dan sebagai pengembang aplikasi software SIPKD.
  • SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (SIPKD) di Kabupaten Buleleng
Untuk Kabupaten Buleleng sendiri dalam implementasi SIPKD ini termasuk dalam 171 Pemerintah Daerah yang  telah ditetapkan sebagai daerah basis implementasi SIPKD. SIPKD hadir di Kabupaten Buleleng pertengahan bulan Nopember 2008 yang saat itu hadir dengan Aplikasi yang masih beta. Dalam pengimplementasian aplikasi SIPKD versi Beta ini di Buleleng sudah menghasilkan laporan dokumen untuk tahun 2009 yaitu RKA SKPD, DPA SKPD, Perda, APBD Penjabaran 2009. Dalam perkembangannya di pertengahan tahun 2009  PT USADI mengeluarkan aplikasi SIPKD versi Rilis untuk menggantikan aplikasi versi betha untuk mengakomodir regulasi pengelolaan keuangan daerah seperti Permendagri No 59 tahun 2007. Untuk Aplikasi versi Rilis saat ini di Kabupaten Buleleng memakai update 10/10/2010 dan sekarang sudah tersusun sistem secara online. Sejak tahun anggaran 2011  dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Bupati Buleleng semua SKPD yang masuk lingkup Kabupaten Buleleng sudah diwajibkan menggunakan aplikasi SIPKD secara penuh.