PROSES VALIDASI LAPORAN KEUANGAN HASIL APLIKASI SIPKD

Oleh Hadi Wiratmono pada 06 Juli 2010 jam 18:05
Catatan ini merupakan lanjutan dari catatan sebelumnya tentang Penjelasan Singkat ttg Modul Pertanggungjawaban, untuk proses validasi laporan keuangan yang dihasilkan dari Aplikasi SIPKD.
Adapun Proses Validasi yang harus dilakukan terhadap Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
A. Valisasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) :
Proses penyusunan LRA SKPD maupun LRA PEMDA (Ringkasan & Rekap) yang dilakukan dengan
mekanisme infrastruktur offline maupun online secara teknis tetap harus memperhatikan langkah-
langkah yang telah disebutkan pada penjelasan sebelumnya. Adapun data transaksi yang minimal
harus ada pada Modul Pelaksanaan & Penatausahaan adalah sebagai berikut :
1. Seluruh Jenis SP2D yang telah di entri pada menu Validasi Kas Daerah dan menu BKU Bendahara
Pengeluaran.
2. Data Pengembalian Belanja baik yang bersifat Pengembalian kelebihan SP2D LS maupun
Pengembalian dana UP/GU/TU, yang juga telah di entri pada menu Validasi Kas Daerah dan menu
BKU Bendahara Pengeluaran.
3. Data SPJ yang telah dientri pada menu Pertanggungjawaban UP/GU/TU.
4. Data STS yang telah dientri pada Buku Penerimaan & Penyetoran dan Menu Validasi Kas Daerah.
5. Data Pengembalian Pendapatan (jika ada) yang telah dientri pada Buku Penerimaan & Penyetoran
dan Menu Validasi Kas Daerah.
Jika data-data tersebut sudah tersedia dan dilengkapi dengan Transaksi Non Kas terkait penyesuaian
terhadap transaksi APBD (jika ada), maka LRA sudah dapat dihasilkan dari Aplikasi SIPKD. Untuk
selanjutnya kita harus memastikan angka realisasi tersebut valid atau tidak. Adapun hal-hal yang
harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Formula LRA :
Pendapatan = STS – Pengembalian pendapatan
Belanja = (SP2D LS – Pengembalian LS) + SPJ (UP/GU/TU)
Penerimaan Pembiayaan = STS Pembiayaan – Pengembalian Penerimaan Pembiayaaan
Pengeluaran Pembiayaan = SP2D LS Pembiayaan – Pengembalian pengeluaran Pembiayaan

2. Cek and Ricek Nilai Realisasi pada LRA:
Untuk memastikan validasi terhadap nilai realisasi pada LRA, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan, antara lain :
- Nilai Realisasi Pendapatan harus sama dengan nilai SPJ Pendapatan dan Buku Besar Rekening
Pendapatan bulan yang bersangkutan.
- Nilai Realisasi Belanja harus sama dengan SPJ Administratif/Fungsional dari masing-masing SKPD
dan Buku Besar Rekening Belanja bulan yang bersangkutan.
- Nilai Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan harus sama dengan nilai pada Buku
Besar Rekening Pembiayaan bulan yang bersangkutan.

3. Nilai Prognosis secara teknis ada 2 (dua) kondisi yang digunakan secara umum oleh pemerintah
daerah, sehingga kita dapat memilih proses sesuai dengan kebutuhan Laporan Prognosis
tersebut, yaitu :
- Jika nilai Prognosis adalah nilai kebutuhan riil dari 6 bulan berikutnya, maka kita dapat
menggunakan menu CETAK-SETTING-PROGNOSIS untuk mengisi nilai yang dimaksud.
- Jika nilai Prognosis adalah nilai sisa anggaran yang belum digunakan, maka kita dapat merubah
rumus prognosis pada format report atau RPT-nya dengan rumus ANGGARAN dikurangi
REALISASI.

B. Validasi Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Arus Kas (LAK) adalah laporan yang disusun pada periode akhir tahun anggaran, tetapi
secara teknis LAK juga dapat dihasilkan dari Aplikasi SIPKD sesuai periode yang dibutuhkan. Adapun
hal-hal yang diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Formula LAK :
Secara Teknis formula LAK adalah sama dengan formula pada LRA, akan tetapi cara
pengelompokkannya yang berbeda dengan LRA. Pengelompokkan pada LAK harus terlebih dahulu
melakukan Mapping SAP pada Modul Data Master.

2. Cek and Ricek LAK :
Untuk memastikan validasi terhadap nilai realisasi pada LAK, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan, antara lain :
- Nilai Total Pendapatan harus sama dengan Total Pendapatan pada laporan LRA, atau bisa juga
dilihat dari nilai per-Jenis Pendapatannya.
- Nilai Total Belanja harus sama dengan Total Belanja pada Laporan LRA, atau bisa juga dilihat
dari nilai per Jenis Pendapatannya.
- Nilai Total Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan harus sama dengan Total Penerimaan dan
Pengeluaran Pembiayaan pada LRA.
- Nilai Total PFK merupakan nilai bersih dari Total Penerimaan PFK dikurangi Pengeluaran PFK.
Jika nilai masing-masing total diatas tidak sama dengan LRA, ada kemungkinan Mapping SAP pada
Modul Data Master tidak lengkap. Untuk memastikannya lebih baik Mapping SAP nya dilakukan
ulang dengan menghapus seluruhnya terlebih dahulu, atau jika sudah diketahui rekening apa yang
belum masuk, cukup tambahkan rekening tersebut pada Mapping SAP.

Catatan tentang PFK :
a. PFK adalah rekening-rekening yang merupakan kategori Potongan SP2D GAJI dan Potongan
Pajak dari SP2D LS Pihak Ketiga.
b. Jika Penerimaan PFK = Pengeluaran PFK, biasanya karena Pemda melaksanakan mekanisme
Potongan Gaji dan Potongan Pajak Pihak Ketiga menjadi tugas Kas Daerah (BPD) untuk
menyetorkan/memindahbukukan ke Kas Negara atau ke rekening Penampung secara otomatis
pada hari yang sama ketika SP2D tersebut dicairkan.
c. Jika Penerimaan PFK > Pengeluaran PFK, biasanya karena Pemda melaksanakan mekanisme
terhadap Potongan Gaji dan Potongan Pajak Pihak Ketiga tidak secara otomatis tetapi dengan
mengeluarkan kembali SP2D Non Anggaran untuk memerintahkan kepada Kas Daerah/BPD
untuk melakukan penyetoran/pemindahbukukan ke Kas Negara atau ke rekening Penampung.

3. Nilai Akhir Kas pada LAK :
Jika nilai terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sudah valid, selanjutnya kita
harus perhatikan Nilai akhir Kas yang ada pada LAK dibagian paling bawah, yaitu :
a. Nilai Kas awal di BUD (KASDA) adalah hasil dari Setting Arus Kas yang merupakan Nilai Saldo
Awal Kas Daerah tahun angggaran bersangkutan yang diisi pada Saldo Awal Neraca atau
yang diisi pada Rekening Kas Daerah pada Modul Data Master.
b. Nilai Kas awal di Bendaharan Pengeluaran merupakan total dari Saldo Awal Kas pada
Bendaharan Pengeluaran seluruh SKPD tahun angggaran bersangkutan pada pengisian di
Saldo Awal Neraca atau yang diisi pada saldo awal rekening bendahara pengeluaran pada
Modul Data Master.
c. Nilai Kas Akhir di BUD (Kas Daerah) merupakan hasil perhitungan dari Kas Awal BUD ditambah
seluruh Penerimaan yang masuk (STS) dikurangi seluruh Pengeluaran SP2D (UP/GU/TU dan
LS). Harus sama dengan Nilai BKU BUD bulan yang bersangkutan.
d. Nilai Kas Akhir di Bendahara Pengeluaran merupakan hasil perhitungan dari Seluruh SP2D
UP/GU/TU - (SPJ + Pengembalian Sisa UP/GU/TU) dari seluruh SKPD.
e. Nilai Saldo Akhir Kas merupakan hasil perhitungan dari Jumlah Nilai Kas Akhir di BUD ditambah
Nilai Kas Akhir di Bendahara Pengeluaran.
Selain hal diatas ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait Nilai Saldo Akhir Kas, sebagai
beriktut :
- Jika Nilai Penerimaan PFK = Pengeluaran PFK, maka Saldo Akhir Kas akan sama dengan Nilai
SILPA AKHIR pada LRA dan NERACA.
- Jika Nilai Penerimaan PFK > Pengeluaran PFK, maka Saldo Akhir Kas tidak akan sama dengan
Nilai SILPA AKHIR pada LRA dan NERACA. Selisih SILPA dengan Saldo Akhir Kas akan sama
dengan Nilai Selisih Penerimaan PFK dikurangi Pengeluaran PFK.

C. Validasi Neraca Saldo SKPD & Neraca Akhir Pemda
Untuk laporan Neraca, berikut beberapa panduan untuk memastikan validasi nilai pada beberapa
rekening Neraca, antara lain :
1. Nilai Saldo Akhir Kas di Kasda harus sama dengan nilai akhir pada BKU-BUD
2. Nilai Saldo Akhir Kas di Bendahara pengeluaran harus sama dengan nilai akhir pada BKU SKPD
(Total sisa kas di BKU BP + di BKU BPP)
3. Nilai Saldo Akhir Kas adalah penjumlahan dari Saldo akhir di Kasda ditambah Saldo akhir kas di
Bendahara Pengeluaran
4. Jika Penerimaan PFK=Pengeluaran PFK , maka Nilai Saldo Akhir Kas harus sama dengan SILPA
5. Jika Penerimaan PFK > Pengeluaran PFK, maka harus dimunculkan menjadi Hutang PFK pada
Neraca dengan menggunakan Jurnal Memorial. Jika ada kondisi demikian maka Nilai SILPA pada
Neraca = Saldo Akhir Kas dikurangi Hutang PFK.